Welcome 216.73.216.243
Filter
Riwayat (Opsional)
Nomor Hadits (Opsional)
Mengandung Kata
Tampilkan per Halaman hadits

Hadits Imam TIRMIDZI Melalui Perawi Abdullah bin Sa'id bin Hushain


No. Urut Riwayat Nomor Hadits Teks Hadits
16Tirmidzi 1360 Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al Asyajj, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al Ahmar telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika budak wanita salah seorang dari kalian berzina maka deralah hingga tiga kali berdasar Kitabullah, jika ia melakukan lagi maka juallah ia walau pun seharga sebuah tali dari rambut." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Syibl dari Abdullah bin Malik Al Ausi. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan telah diriwayatkan darinya dari jalur lain. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Mereka memperbolehkan seseorang untuk menegakkan hukuman kepada para budak selain penguasa, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian mereka berpendapat; Diserahkan kepada penguasa dan tidak ditegakkan hukuman sendiri, namun pendapat pertama adalah lebih shahih.
17Tirmidzi 1481 Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al Asyaj berkata, telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyats berkata, telah menceritakan kepada kami Buraid bin Abdullah bin Abu Burdah dari kakeknya Abu Burdah dari Abu Musa ia berkata; "Aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah rombongan orang-orang Asy'ari di Khaibar, lalu beliau memberi bagian kepada kami bersama orang-orang yang ikut berperang." Hadits ini derajatnya hasan gharib, dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama`. Al Auza'I berkata, "Barangsiapa menyusul kaum muslimin sebelum bagian untuk kuda diberikan, maka ia akan diberi bagian darinya." Buraid julukannya adalah Abu Buraidah, seorang yang tsiqah (dapat dipercaya). Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Uyainah, dan selain keduanya adalah diantara orang-orang yang meriwayatkan hadits darinya".
18Tirmidzi 1573 Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al Asyaj berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al Ahmar dari Ibnu Ajlan dari Abu Hazim dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Al Hajjaj dari Al Hakam dari Miqsam dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Keluar di waktu sore atau pagi hari di jalan Allah lebih baik dari dunia dan seisinya." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan gharib. Abu Hazim yang meriwayatkan hadits dari Sahl bin Sa'd adalah Abu Hazim Az Zahid. Ia berasal dari kota Madinah, nama aslinya adalah Salamah bin Dinar. Sementara Abu Hazim yang meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah adalah Abu Hazim Al Asyja'I Al Kufi, nama aslinya adalah Salman, mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Azzah Al Asyja'iyah."
19Tirmidzi 1615 Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al Asyaj berkata, telah menceritakan kepada kami Yunus bin Bukair dari Muhammad bin Ishaq dari Yahya bin Abbad bin Abdullah bin Az Zubair dari Bapaknya dari kakeknya Abdullah bin Az Zubair dari Az Zubair bin Al Awwam ia berkata, "Pada perang uhud Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenakan dua baju perang, beliau lalu naik ke atas batu tetapi tidak bisa. Maka Thalhah pun jongkok di bawahnya hingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dapat naik di atas batu tersebut." Zubair berkata, "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Telah wajib bagi Thalhah (masuk surga)." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Shafwan bin Umayyah dan As Sa`ib bin Yazid, dan hadits ini derajatnya hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Muhammad bin Ishaq."
20Tirmidzi 1787 Telah menceritakan kepada kami Ubaid bin Asbath bin Muhammad Al Qurasyi Al Kufi dan Abu Sa'id Al Asyaj keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dri Muhammad bin Amr dari Abu Salamah dari Ibnu Umar ia berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Amr, Ali, Ibnu Mas'ud, Anas, Abu Sa'id, Abu Musa Al Asyajj Al Ushari, Dailam, Maimunah, Ibnu Abbas, Qais bin Sa'd, An Nu'man bin Basyir, dan Mu'awiyah, Wa`il bin Hujr, Qurrah Al Muzani, Abdullah bin Mughaffal, Ummu Salamah, Buraidah, Abu Hurairah dan Aisyah. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan, dan telah diriwayatkan pula dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semisalnya, dan keduanya adalah Shahih. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula lebih dari seorang dari Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semisalnya. Dan dari Abu Salamah dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Database Hadits by LIDWA, WebScript by EndSur
Best viewed using Google Chrome

( ! ) Fatal error: Uncaught TypeError: Unsupported operand types: string + int in C:\wamp64\www\hadits\counter.php on line 11
( ! ) TypeError: Unsupported operand types: string + int in C:\wamp64\www\hadits\counter.php on line 11
Call Stack
#TimeMemoryFunctionLocation
10.0001448232{main}( )...\riwayat.php:0
20.2276635848include( 'C:\wamp64\www\hadits\footer.php )...\riwayat.php:273
30.2276636592include( 'C:\wamp64\www\hadits\counter.php )...\footer.php:18