Welcome 216.73.216.146
Filter
Riwayat (Opsional)
Nomor Hadits (Opsional)
Mengandung Kata
Tampilkan per Halaman hadits

Hadits Imam TIRMIDZI Melalui Perawi Hisyam bin Abi 'Abdullah Sanbar


No. Urut Riwayat Nomor Hadits Teks Hadits
1Tirmidzi 165 telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar Bundar berkata; telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam berkata; telah menceritakan kepadaku Ayahku dari Yahya bin Abu Katsir berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Salamah bin Abdurrahman dari Jabir bin Abdullah berkata: "Pada saat perang Khandaq, Umar bin Khaththab mencerca orang-orang kafir Quraisy seraya mengatakan, "Wahai Rasulullah, hampir-hampir saya tidak bisa melaksanakan shalat asar hingga matahari tenggelam!" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian menjawab: "Demi Allah, aku juga belum melaksanakannya." Jabir berkata; "Kemudian kami singgah di Buthhan (sebuah lembah di Madinah), lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu dan kamipun ikut berwudlu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian melaksanakan shalat asar setelah matahari tenggelam, setelah itu beliau melaksanakan shalat maghrib." Abu Isa berkata; "Hadits ini derejatnya hasan shahih."
2Tirmidzi 357 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata; telah menceritakan kepada kami Abdul A'la dan Abu Dawud keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya bin Abi Katsir dari Muhammad bin Ibrahim bahwa Abu Hurairah dan Abdullah bin As Sa`ib Al Qari` sujud dengan dua kali sujud sebelum salam." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Buhainah derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh sebagian ahli ilmu. Dan ini adalah pendapat yang diambil oleh Syafi'i. Ia berpendapat bahwa dua sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam. Ia mengatakan, "Hadits ini menghapus hadits-hadits yang lain, dan ia menyebutkan juga bahwa seperti itulah terakhir kali yang dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ahmad dan Ishaq berkata; "Jika seseorang berdiri pada rakaat kedua maka ia harus sujud dua kali sebelum salam berdasarkan hadits Ibnu Buhainah. Dan Abdullah Ibnu Buhainah adalah Abdullah bin Malik. Ia adalah Ibnu Bunainah, ayahnya bernama Malik dan ibunya bernama Buhainah. Seperti inilah Ishaq bin Manshur mengabarkan kepadaku dari Ali bin Abdullah bin Al Madini." Abu Isa berkata; "Para ahli ilmu berselisih pendapat kapan seseorang harus sujud sahwi, sebelum salam atau setelahnya. Sebagian mereka berpendapat bahwa itu dilakukan setelah salam. Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sedangkan sebagian yang lain berpendapat bahwa itu dilakukan sebelum salam. Pendapat ini banyak diambil oleh para fuqaha Madinah seperti Yahya bin Sa'id, Rabi'ah dan yang lainnya. Pendapat ini juga diambil oleh Imam Syafi'i. Sebagian ulama mengatakan, "Jika itu berupa tambahan maka sujud dilakukan setelah salam, tetapi jika berupa kekurangan rakaat maka sebelum salam." Pendapat ini diambil oleh Malik bin Anas. Imam Ahmad berkata; "Tidak pernah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang dua sujud sahwi, maka hadits itu diamalkan sesuai dengan kasus yang menyertainya. Jika seseorang berdiri pada rakaat kedua sebagaimana hadits Ibnu Buhainah maka ia sujud dua kali sebelum salam. Jika ia shalat zhuhur lima rakaat maka ia sujud dua kali setelah salam. Dan jika ia salam di rakaat kedua pada shalat zhuhur atau asar maka ia sujud setelah salam. Setiap itu dilakukan sesuai dengan kasusnya. Dan setiap lupa tidak pernah disebutkan riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, karena sesungguhnya dua sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam. Dalam hal ini Imam Ishaq juga mengatakan sebagaiaman yang dikatakan oleh Imam Ahmad, hanya saja ia mengatakan, "Dan setiap lupa tidak pernah disebutkan riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, jika itu berupa tambahan dalam shalat maka ia sujud sebelum salam, namun jika kurang dalam rakaat maka ia sujud sebelum salam."
3Tirmidzi 555 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam telah meceritakan kepadaku ayahku dari Qatadah dari Abu Harb bin Abu Al Aswad dari ayahnya dari Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai air kencing bayi yang masih menyusu: " Pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki cukup diperciki air sedangkan jika terkena air kencing bayi perempuan maka harus dicuci." Qatadah berkata, hal ini jika keduanya belum memakan makanan, jika sudah memakan makanan maka keduanya harus dicuci. Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih, Hisyam Al Dustuwani memarfu'kan hadits ini dari Qatadah, sedangkan Sa'id bin Abu 'Uwanah memauqufkannya kepada Qatadah.
4Tirmidzi 830 Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Waki' dari Hisyam Ad Dastuwa`i dari Qatadah dari Abu Hassan Al A'raj dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengalungkan sepasang sandal pada badan hewan sembelihan yang sebelah kanan dan dan memberi tanda hewan kurbannya di Dzul Hulaifah. Beliau juga menghilangkan darah dari hewan itu. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Al Miswar bin Makhramah." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shohih dan Abu Al Hasan Al 'Araj bernama Muslim. Hadits ini diamalkan oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya. Mereka berpendapat disunnahkannya untuk memberi tanda pada hewan sembelihan, ini juga merupakan pendapat Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Saya telah mendengar Yusuf bin 'Isa berkata; Saya mendengar Waki' berkomentar ketika meriwayatkan hadits ini; 'Jangan kalian mendengar perkataan orang yang berpegang pada akal dalam masalah ini. Memberi tanda pada hewan ialah sunnah dan pendapat mereka ialah bid'ah'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Saya telah mendengar Abu Sa`ib berkata; Tatkala kami bersama Waki', dia berkata kepada seseorang di dekatnya yang berpegang pada akal bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi tanda pada hewan, sedangkan Abu Hanifah mengatakan; itu merupakan bentuk penganiayaan kepada hewan. Orang itu berkata; hal itu telah diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha'i bahwa dia mengatakan; memberi tanda pada hewan merupakan bentuk penganiayaan. Abu Sa`ib berkata; 'Lalu saya melihat Waki' menjadi sangat marah sambil berkata; Saya sampaikan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, engkau malah membantah dengan perkataan Ibrahim. Sungguh engkau pantas untuk dipenjara dan tidak dikeluarkan sampai kamu menarik ucapanmu ini!"
5Tirmidzi 945 Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr, telah mengabarkan kepada kami Hiql bin Ziyad telah menceritakan kepada kami Al Auza'i dari Yahya bin Abu Katsir telah menceritakan kepadaku Abu Ibrahim Al Asyhali dari Bapaknya berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika melakukan shalat jenazah, beliau membaca: ALLAHUMMAGHFIRLI LIHAYYINA WA MAYYITINA WA SYAHIDINA WA GHAIBINA WA SHAGHIRINA WA KABIRINA WA DZAKARINA WA UNTSANA (Ya Allah, ampunilah orang yang masih hidup di antara kami dan orang yang sudah meninggal, orang yang hadir di antara kami dan orang yang tidak hadir, orang yang masih kecil di antara kami dan orang yang sudah tua, yang laki-laki dan yang perempuan kami) Yahya berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti di atas. Dengan tambahan di dalamnya, "ALLAHUMMA MAN AHYAITAHU MINNA FA AHYIHI 'ALAL ISLAM WAMAN TAWAFFAITAHU MINNA FA TAWAFFAHU 'LALA IMAN (Ya Allah, orang yang Engkau hidupkan di antara kami maka hidupkanlah dia dalam (keadaan) Islam, orang yang Engkau wafatkan dari kami, maka wafatkanlah mereka dalam keadaan iman) (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Abdurrahman, Aisyah, Abu Qatadah, Auf bin Malik dan Jabir." Abu Isa berkata; "Hadits Walid Abu Ibrahim merupakan hadits hasan shahih. Hisyam Ad Dastuwali dan Ali bin Mubarak meriwayatkan hadits ini dari Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal. Ikrimah bin 'Ammar meriwayatkan dari Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan hadits Ikrimah bin 'Ammar tidak mahfuzh. Ikrimah mungkin ragu dalam hadits Yahya, dan diriwayatkan dari Yahya bin Abu Katsir dari Abdullah bin Abu Qatadah dari Bapaknya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Saya telah mendengar Muhammad berkata; "Riwayat yang paling shahih dalam masalah ini adalah hadits Yahya bin Abu Katsir dari Abu Ibrahim Al Asyhali dari Bapaknya. Saya bertanya kepadanya tentang nama Abu Ibrahim namun dia tidak mengetahuinya."

Database Hadits by LIDWA, WebScript by EndSur
Best viewed using Google Chrome

( ! ) Fatal error: Uncaught TypeError: Unsupported operand types: string + int in C:\wamp64\www\hadits\counter.php on line 11
( ! ) TypeError: Unsupported operand types: string + int in C:\wamp64\www\hadits\counter.php on line 11
Call Stack
#TimeMemoryFunctionLocation
10.0001448232{main}( )...\riwayat.php:0
20.4443638408include( 'C:\wamp64\www\hadits\footer.php )...\riwayat.php:273
30.4443639152include( 'C:\wamp64\www\hadits\counter.php )...\footer.php:18