Welcome 216.73.216.243
Filter
Riwayat (Opsional)
Nomor Hadits (Opsional)
Mengandung Kata
Tampilkan per Halaman hadits

Hadits Imam TIRMIDZI Melalui Perawi Muhammad bin Ibrahim bin Abi 'Adiy


No. Urut Riwayat Nomor Hadits Teks Hadits
1Tirmidzi 216 telah menceritakan kepada kami Bundar Muhammad bin Basysyar berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Adi ia berkata; telah memberitakan kepada kami Isma'il bin Muslim dari Al Hasan dari Samrah bin Jundab ia berkata; "Jika kami berjumlah tiga orang, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada kami agar salah seorang dari kami maju ke depan sebagai imam." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini ada juga hadits dari Ibnu Mas'ud, Jabir dan Anas bin Malik." Abu Isa berkata; "Hadits Samrah ini derajatnya hasan gharib, hadits ini diamalkan oleh para ahli ilmu. Mereka mengatakan, "Apabila ada tiga orang, maka dua orang berdiri di belakang imam." Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa ia pernah shalat bersama Alqamah dan Al Aswad, salah seorang berdiri di sebelah kanan dan yang lain lagi berdiri di sebelah kirinya. Ia meriwayatkan juga dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan sebagian ahli ilmu memperbincangkan Isma'il bin Muslim Al Makki dari segi hafalannya.
2Tirmidzi 732 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu 'Adi berkata; telah memberitakan kepada kami Humaid Ath Thawil dari Anas bin Malik berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam senantiasa 'itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadlan. Pernah pada satu tahun beliau tidak 'itikaf, kemudian pada tahun berikutnya beliau 'itikaf dua puluh hari." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih gharib, dari hadits Anas bin Malik. Para ulama berselisih pendapat jika seorang mu'takif memutus 'itikafnya sebelum selesai, Sebagian ulama berpendapat, jika menghentikan 'itikafnya sebelum selesai, dia wajib mengqadlanya. Mereka beralasan dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "(Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) pernah berhenti dari 'itikafnya, lalu mengqadlanya dengan ber'itikaf sepuluh hari di bulan Syawal."ini adalah pendapat Malik.Sebagian berpendapat; "Jika ia ber'itikaf yang bukan nadzar atau yang dia wajibkan atas dirinya, atau dia beri'tikaf sunnah lalu dia keluar, maka tidak wajib untuk mengqadlanya. Kecuali jika dia ingin melakukannya. Namun hal itu hukumnya adalah tidak wajib. Ini adalah pendapat Asy Syafi'i." Asy Syafi'i berkata; "Setiap amal perbuatan tergantung perbuatan kamu sendiri, jika kamu mengerjakan amal itu kemudian memutuskan amal itu, maka tidak wajib mengqadlanya kecuali haji dan umrah." Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Hurairah.
3Tirmidzi 1135 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dan Utsman bin Umar dari Hisyam bin Hassan dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata; Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam wafat sedangkan baju perangnya tergadai dengan dua puluh sha' makanan yang diberikannya kepada keluarganya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.
4Tirmidzi 1136 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Hisyam Ad Dastuwa`i dari Qatadah dari Anas, hadits dialihkan; Muhammad berkata; Dan telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam berkata; Telah menceritakan kepada kami ayahnya dari Qatadah dari Anas ia berkata; Aku berjalan menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa roti gandum dan lemak yang telah berbau, sedangkan baju perangnya digadaikan kepada orang Yahudi dengan dua puluh sha' makanan yang diberikannya kepada keluarganya. Suatu hari aku telah mendengar beliau bersabda: "Tidaklah keluarga Muhammad memasuki waktu sore dengan satu sha' pun kurma dan tidak pula satu sha' biji-bijian." Padahal saat itu beliau memiliki sembilan isteri. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.
5Tirmidzi 1187 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu 'Adi dari Sa'id dari Qatadah dari Al Hasan dari Samurah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda; " tangan bertanggung jawab terghadap apa yang ia ambil hingga ia mengembalikannya (menunaikannya).", Qatadah berkata; Kemudian Al Hasan lupa seraya berkata; ia adalah orang yang kamu amanahi maka tidak ada tanggungan atasnya, maksudnya adalah (ia berbicara tentang) ariyah (pinjam meminjam). Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka cenderung berpedoman dengan hadits ini, mereka berkata; Peminjam itu menanggung (jaminan), ini adalah pendapat Asy Syafi'i dan Ahmad. Dan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka mengatakan; tanggungan (jaminan) bukan bagi peminjam kecuali jika ia menyelisihi, ini adalah pendapat Ats Tsauri dan orang-orang Kufah dan ini yang dikatakan Ishaq.

Database Hadits by LIDWA, WebScript by EndSur
Best viewed using Google Chrome

( ! ) Fatal error: Uncaught TypeError: Unsupported operand types: string + int in C:\wamp64\www\hadits\counter.php on line 11
( ! ) TypeError: Unsupported operand types: string + int in C:\wamp64\www\hadits\counter.php on line 11
Call Stack
#TimeMemoryFunctionLocation
10.0001448232{main}( )...\riwayat.php:0
20.2344635856include( 'C:\wamp64\www\hadits\footer.php )...\riwayat.php:273
30.2344636600include( 'C:\wamp64\www\hadits\counter.php )...\footer.php:18