Welcome 216.73.216.243
Filter
Riwayat (Opsional)
Nomor Hadits (Opsional)
Mengandung Kata
Tampilkan per Halaman hadits

Hadits Imam TIRMIDZI Melalui Perawi Abdul Karim bin Malik


No. Urut Riwayat Nomor Hadits Teks Hadits
1Tirmidzi 127 telah menceritakan kepada kami Al Husain bin Huraits berkata; telah mengabarkan kepada kami Al Fadll bin Musa dari Abu Hamzah As Sukkari dari Abdul Karim dari Miqsam dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika darah tersebut warnanya merah maka dendanya satu dinar, dan jika warnanya kuning maka dendanya adalah setengah dinar." Abu Isa berkata; "Hadits yang berbicara masalah denda menggauli wanita yang sedang haid diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dengan riwayat mauquf dan marfu'. Ini adalah perkataan sebagian ahli ilmu. Dan pendapat ini juga diambil oleh Ahmad dan Ishaq. bin Al Mubarak berkata; "Hendaklah ia meminta maaf kepada Rabbnya dan tidak ada kafarah." Perkataan seperti bin Al Mubarak ini juga diriwayatkan dari sebagian ulama tabi'in, seperti Sa'id bin Jubair dan Ibrahim An Nakha'I. Dan ini adalah perkataan kebanyakan ulama dunia."
2Tirmidzi 876 Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Ayyub As Sakhtiyani, Ibnu Abu Najih, Humaid Al A'raj dan Abdul Karim dari Mujahid dari Abdurrahman bin Abu Laila dari Ka'ab bin 'Ujrah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lewat di depannya di Hudaibiyah sebelum masuk Makkah dalam keadaan sedang ihram. Dia menyalakan tungku dan kutu-kutu berjatuhan dari kepalanya. (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bertanya: "Apakah kutu-kutu itu mengganggumu?" Dia menjawab; "Ya." (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bersabda: "Bercukurlah, dan bagikanlah satu farq makanan untuk enam orang miskin, satu farq ialah tiga sha', atau berpuasalah selama tiga hari atau sembelihlah hewan." Ibnu Abu Najih berkata; "Atau sembelihlah seekor kambing." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shohih dan diamalkan oleh sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Bahwa seorang yang sedang ihram, jika mencukur habis rambutnya atau memakai pakaian yang tidak boleh dipakai oleh orang yang ihram atau memakai minyak wangi maka dia wajib membayar kaffarah sebagaimana diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."
3Tirmidzi 1810 Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Abdul Karim Al Jazari dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk bernafas dalam bejana atau meniupnya. Berkata Abu 'Isa; Ini merupakan hadits hasan shahih.
4Tirmidzi 2958 Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Muhammad Az Za'farani telah menceritakan kepada kami Al Hajjaj bin Muhammad dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepada kami Abdul Karim ia mendengar Miqsam bekas budak milik Abdullah bin Al Harits menceritakan dari Ibnu Abbas ia berkata; "Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (tidak ikut berperang) tanpa mempunyai 'uzur dari perang Badar dan mereka yang pergi ke Badar." Saat terjadi perang Badar, Abdullah bin Jahsy dan Ibnu Ummi Maktum berkata; "Wahai Rasulullah, kami berdua buta, apakah kami memiliki keringanan?" Kemudian turunlah ayat Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai uzur QS An Nisa`: 95 dan ayat Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang dudu satu derajat. QS An Nisa`; 95, mereka yang tidak turut perang bukan yang memiliki uzur. Kepada masing-masing mereka, Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, QS An Nisa`; 95, yaitu beberapa derajat melebihi yang tidak turut berperang dari kalangan kaum mukmin yang tidak punya uzur." Abu Isa berkata; hadits ini hasan gharib melalui sanad ini dari hadits Ibnu Abbas. Miqsam adalah budak Abdullah bin Al Harits, yang lain mengatakan bahwa ia adalah bekas budak Ibnu Abbas. Kun-yahnya adalah Abu Al Qasim.
5Tirmidzi 3271 Telah menceritakan kepada kami Abdu bin Humaid telah mengabarkan kepada Abdur Razzaq dari Ma'mar dari Abdul Karim Al Jazari dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma, mengenai kutipan ayat; "Kami akan memanggil Malaikat Zabainiyah" (QS. Al'alaq 18), ia berkata; Abu Jahl berkata; apabila aku melihat Muhammad sedang melakukan shalat niscaya akan aku injak lehernya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Seandainya ia melakukannya niscaya para Malaikat akan menyambarnya dengan jelas." Abu Isa berkata; hadits ini adalah hadits hasan shahih gharib.

Database Hadits by LIDWA, WebScript by EndSur
Best viewed using Google Chrome

( ! ) Fatal error: Uncaught TypeError: Unsupported operand types: string + int in C:\wamp64\www\hadits\counter.php on line 11
( ! ) TypeError: Unsupported operand types: string + int in C:\wamp64\www\hadits\counter.php on line 11
Call Stack
#TimeMemoryFunctionLocation
10.0001448232{main}( )...\riwayat.php:0
20.2553635296include( 'C:\wamp64\www\hadits\footer.php )...\riwayat.php:273
30.2554636040include( 'C:\wamp64\www\hadits\counter.php )...\footer.php:18