Welcome 216.73.216.243
Filter
Riwayat (Opsional)
Nomor Hadits (Opsional)
Mengandung Kata
Tampilkan per Halaman hadits

Hadits Imam TIRMIDZI Melalui Perawi An Nu'man bin Basyir binb Sa'ad


No. Urut Riwayat Nomor Hadits Teks Hadits
1Tirmidzi 151 telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Awanah dari Abu Bisyr dari Basyir bin Tsabit dari Habib bin Salim dari An Nu'man bin Basyir ia berkata; "Aku adalah orang yang paling tahu tentang waktu shalat ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat tersebut ketika rembulan telah terbenam di malam ke tiga." Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Muhammad bin Aban berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi dari Abu Awanah dengan sanad ini seperti dalam hadits tersebut. Abu Isa berkata; " Husyaim telah meriwayatkan meriwayatkan hadits ini dari Abu Bisyr dari Habib bin Salim dari An Nu'man bin Basyir. Namun Husyaim tidak menyebutkan dalam riwayat tersebut nama Basyir bin Tsabit. Dan hadits Abu Awanah menurut kami lebih shahih, sebab Yazid bin Harun meriwayatkan dari Syu'bah dari Abu Bisyr seperti riwayat Abu Awanah."
2Tirmidzi 210 telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Awanah dari Simak bin Harb dari An Nu'man bin Basyir ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa meluruskan barisan shalat kami. Maka pada suatu hari beliau keluar dan melihat seseorang yang dadanya lebih menjorok ke depan dari yang lain, beliau bersabda: "Kalian luruskan barisan kalian atau Allah akan memecah-belah antara kalian." Imam Tirmidzi bekata, "Dalam bab ini ada juga hadits dari Jabir bin Samrah, Al Barra, Jabir bin Abdullah, Anas, Abu Hurairah dan 'Aisyah." Abu Isa berkata; "Hadits Nu'man bin Basyir ini derajatnya hasan shahih." Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Termasuk dari kesempurnaan shalat adalah meluruskan barisan shalat." Diriwayatkan juga dari Umar bahwa dia memerintahkan beberapa orang lelaki untuk meluruskan barisan shalat, dan ia tidak memulai takbir hingga mendapat kabar bahwa barisan shalat telah lurus. Telah diriwayatkan juga dari Ali dan Utsman, bahwa keduanya selalu memperhatikan hal itu. Keduanya berkata: "Luruskanlah (barisan shalat kalian)." Ali kadang berkata; "Maju wahai fulan, mundur wahai fulan."
3Tirmidzi 490 Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir dari ayahnya dari Habib bin Salim dari An Nu'man bin Basyir dia berkata, Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam membaca SABBIHISMA RABBIKA dan HAL ATAAKA HADIITSUL GHAATSIAH pada waktu shalat iedain (dua hari raya) dan shalat Jum'at, jika keduanya terjadi disatu hari, maka belaiu membaca keduanya. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Wqaqid, Samrah bin Jundab dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata, hadits Nu'man bin Basyir adalah hadits hasan shahih. demikian pula Sufyan Ats Tsauri dan Mis'ar meriwayatkan dari Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir seperti hadits yang diriwayatkan Abu 'Awanah. Sedangkan riwayat Sufyan bin 'Uyainah mengenai hal ini masih diperselisihkan, yaitu diriwayatkan dari Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir dari ayahnya dari Habib bin Salim dari ayahnya dari Nu'man bin Basyir, akan tetapi kami tidak mengetahui Habib bin Salim memiliki riwayat dari ayahnya. Habib bin Salim adalah budak Nu'man bin Basyir yang banyak meriwayatkan dari Nu'man bin Basyir. Dan diriwayatkan dari Ibnu Uyainah dari Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir seperti riwayat mereka. Diriwayatkan pula dari Nabi shalallahu 'alaihi wa salam bahwa dalam shalat iedain (dua hari raya) beliau membaca surat QAF dan IQTARABATIS SAA'AH. Syafi'i juga berpendapat seperti ini.
4Tirmidzi 1288 Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali dan Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi dengan satu makna, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri dari Humaid bin Abdurrahman dan dari Muhammad bin An Nu'man bin Basyir. Keduanya menceritakan dari An Nu'man bin Basyir bahwa ayahnya pernah memberikan seorang budak kepada anaknya. Lalu ia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mempersaksikan kepada beliau. Beliau pun bertanya: "Apakah engkau memberi seluruh anakmu?" Ia menjawab; Tidak. Belaiu mengatakan: "Ambillah ia kembali." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan telah diriwayatkan selain jalur ini dari An Nu'man bin Basyir. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka menyamakan di antara anaknya dalam hal pemberian tidak secara langsung dan pemberian yakni bagian laki-laki dan perempuan adalah sama. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri namun sebagian mereka berpendapat; Penyamaan di antara anak adalah hendaklah laki-laki diberi seperti dua bagian perempuan seperti pembagian dalam warisan, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq.
5Tirmidzi 1371 Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr, telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Sa'id bin Abu 'Arubah dan Ayyub bin Miskin dari Qatadah dari Habib bin Salim ia berkata; Ada seseorang yang menggauli budak wanita isterinya diserahkan kepada An Nu'man bin Basyir, ia pun berkata; Sungguh, aku akan memutuskan dengan putusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, jika isterinya menghalalkan untuknya maka aku akan menderanya sebanyak seratus kali dan jikta ia tidak menghalalkan untuknya maka aku akan merajamnya. Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr, telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Abu Bisyr dari Habib bin Salim, dan An Nu'man bin Basyir sebagaimana di atas. dan diriwayatkan dari Qatadah bahwa berkata; dituliskan kepada Habib bin Salim namun Abu Bisyr tidak mendengar dari Habib bin Salim hadits ini juga, sesungguhnya ia meriwayatkannya dari Khalid bin 'Urfuthah. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Salamah bin Al Muhabbaq. Abu Isa berkata; Hadits An Nu'man dalam sanadnya terdapat kegoncangan, ia berkata; Aku mendengar Muhammad berkata; Qatadah tidak mendengar hadits ini dari Habib bin Salim sesungguhnya ia meriwayatkannya dari Khalid bin 'Urfuthah. Abu Isa berkata; Para ulama telah berselisih tentang seseorang yang telah menggauli budak wanita isterinya, maka diriwayatkan dari banyak ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di antaranya; Ali dan Ibnu Umar; Ia harus dirajam. Sedangkan Ibnu Mas'ud berpendapat; Tidak hukuman atasnya tetapi ia diasingkan. Ahmad dan Ishaq berpendapat kepada hadits yang diriwayatkan oleh An Nu'man bin Basyir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Database Hadits by LIDWA, WebScript by EndSur
Best viewed using Google Chrome

( ! ) Fatal error: Uncaught TypeError: Unsupported operand types: string + int in C:\wamp64\www\hadits\counter.php on line 11
( ! ) TypeError: Unsupported operand types: string + int in C:\wamp64\www\hadits\counter.php on line 11
Call Stack
#TimeMemoryFunctionLocation
10.0001448232{main}( )...\riwayat.php:0
20.2416636872include( 'C:\wamp64\www\hadits\footer.php )...\riwayat.php:273
30.2416637616include( 'C:\wamp64\www\hadits\counter.php )...\footer.php:18