Welcome 216.73.216.243
Filter
Riwayat (Opsional)
Nomor Hadits (Opsional)
Mengandung Kata
Tampilkan per Halaman hadits

Hadits Imam IBNU MAJAH Melalui Perawi Ishaq bin Yahya bin Al Walid


No. Urut Riwayat Nomor Hadits Teks Hadits
1Ibnu Majah 2474 Telah menceritakan kepada kami Abu Al Mughallis berkata, telah menceritakan kepada kami Fudlail bin Sulaiman berkata, telah menceritakan kepada kami Musa bin Uqbah dari Ishaq bin Yahya bin Al Walid dari Ubadah bin Ash Shamit berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan tentang pembagian jatah penyiraman pohon kurma, bahwa yang di atas didahulukan dari yang bawah secara berurutan, dan air tetap dibiarkan hingga genangannya mencapai batas mata kaki, setelah itu air dialirkan ke tempat yang ada di bawahnya. Begitu seterusnya hingga semua kebun mendapatkan bagiannya atau airnya habis."
2Ibnu Majah 2479 Telah menceritakan kepada kami Abdu Rabbih bin Khalid An Numair Abu Al Mughallis berkata, telah menceritakan kepada kami Al Fudlail bin Sulaiman berkata, telah menceritakan kepada kami Musa bin Uqbah berkata, telah mengabarkan kepadaku Ishaq bin Yahya bin Al Walid dari Ubadah bin Ash Shamit berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keputusan tentang satu pohon kurma, dua pohon kurma dan tiga untuk seorang dari beberapa pohon kurma, maka mereka berbeda-beda di hak-hak itu, sehingga beliau memberi keputusan bahwa batas setiap pohon kurma bagi mereka adalah dari bawah sampai dahannya."
3Ibnu Majah 2633 Telah menceritakan kepada kami Abdu Rabbih bin Khalid An Numairi, telah menceritakan kepada kami Fudhail bin Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Musa bin Uqbah dari Ishaq bin Yahya bin Al Walid dari Ubadah bin As Shamit, ia berkata; Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum bagi Hamal bin Malik Al Hudzali Al Lihyani dengan memberikan warisan kepadanya dari isterinya yang telah dibunuh oleh isterinya yang lain."
4Ibnu Majah 2665 Telah menceritakan kepada kami Abdurrabih bin Khalid An Numairi, telah menceritakan kepada kami Fudhail bin Sulaiman, telah menceritakan kepadaku Musa bin Uqbah, telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Yahya bin Al Walid dari Ubadah bin As Shamit, ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum bahwa kematian dalam pertambangan adalah sia-sia (tidak ada jaminan diyat atau qishash), kematian karena jatuh ke sumur adalah sia-sia, dan luka/kematian yang diakibatkan hewan lain adalah sia-sia."
5Ibnu Majah 2204 Telah menceritakan kepada kami Abdu Rabbih bin Khalid An Numairi Abul Mughallis berkata, telah menceritakan kepada kami Al Fudlail bin Sulaiman dari Musa bin Uqbah berkata, telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Yahya bin Al Walid dari Ubadah bin Shamit ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan buah kurma bagi orang yang mengelolanya kecuali jika pembeli membuat persyaratan. Dan sesungguhnya harta seorang budak itu bagi orang yang menjualnya kecuali pembeli membuat persyaratan."

Database Hadits by LIDWA, WebScript by EndSur
Best viewed using Google Chrome

( ! ) Fatal error: Uncaught TypeError: Unsupported operand types: string + int in C:\wamp64\www\hadits\counter.php on line 11
( ! ) TypeError: Unsupported operand types: string + int in C:\wamp64\www\hadits\counter.php on line 11
Call Stack
#TimeMemoryFunctionLocation
10.0001449328{main}( )...\riwayat.php:0
20.3700636280include( 'C:\wamp64\www\hadits\footer.php )...\riwayat.php:273
30.3701637024include( 'C:\wamp64\www\hadits\counter.php )...\footer.php:18