Welcome 216.73.216.243


Pilih Hadits
Riwayat
No. Hadits
Baca Hadits Baca Random

 

Hadits Penguat
Muslim 3204
Ahmad 19873
Ahmad 19890

 

Nama Perawi
Jabir bin Samrah bin Janadah
Simak bin Harb bin Aus
Fudloil bin Husain bin Thalhah
"Wadldloh bin 'Abdullah, maula Yazid bin 'Atha'"

 

 

Kitab Imam Judul Kitab Judul Bab
Shahih Muslim Hudud Orang yang mengakui perzinaannya

 

Isi Hadits
Nomor Hadits 3203 dari 5362 riwayat Muslim

و حَدَّثَنِي أَبُو كَامِلٍ فُضَيْلُ بْنُ حُسَيْنٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ رَأَيْتُ مَاعِزَ بْنَ مَالِكٍ حِينَ جِيءَ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ قَصِيرٌ أَعْضَلُ لَيْسَ عَلَيْهِ رِدَاءٌ فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ أَنَّهُ زَنَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَعَلَّكَ قَالَ لَا وَاللَّهِ إِنَّهُ قَدْ زَنَى الْأَخِرُ قَالَ فَرَجَمَهُ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ أَلَا كُلَّمَا نَفَرْنَا غَازِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ خَلَفَ أَحَدُهُمْ لَهُ نَبِيبٌ كَنَبِيبِ التَّيْسِ يَمْنَحُ أَحَدُهُمْ الْكُثْبَةَ أَمَا وَاللَّهِ إِنْ يُمْكِنِّي مِنْ أَحَدِهِمْ لَأُنَكِّلَنَّهُ عَنْهُ
Telah menceritakan kepadaku Abu Kamil Fudlail bin Hushain Al Jahdari telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Simak bin Harb dari Jabir bin Samurah dia berkata, "Aku melihat Ma'iz bin Malik ketika dia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kelihatan olehku bahwa dia adalah orang yang pendek betisnya dan tidak memakai mantel, lalu dia mengaku sampai empat kali bahwa dirinya telah berzina. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Barangkali kamu hanya sekedar mencium. "Namun dia memperkuat pengakuannya dengan diserati sumpah, bahwa dia memang telah berzina. "Jabir melanjutkan, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan supaya merajamnya. Setelah itu beliau berkhutbah: "Ketika kami akan berangkat perang di jalan Allah, ternyata salah seorang dari kalian ada yang tidak ikut serta, lalu dia mempunyai desahan seperti kambing jantan mendesah (saat kawin), lalu dia memberikan sedikit sesuatu (kepada wanita tersebut). Demi Allah, sekiranya aku diberikan kesempatan, niscaya aku akan memberikan hukuman kepadanya sebagai suatu pelajaran." (Hadits Riwayat MUSLIM: 3203)
Simpang ke Bookmark Hadits Sebelumnya | Hadits Berikutnya | Salin Teks Arabic | Salin Teks Terjemah

 

Tampilkan Sanad Hadits

 

Database Hadits by LIDWA, WebScript by EndSur
Best viewed using Google Chrome

( ! ) Fatal error: Uncaught TypeError: Unsupported operand types: string + int in C:\wamp64\www\hadits\counter.php on line 11
( ! ) TypeError: Unsupported operand types: string + int in C:\wamp64\www\hadits\counter.php on line 11
Call Stack
#TimeMemoryFunctionLocation
10.0001449240{main}( )...\read.php:0
20.625219858016include( 'C:\wamp64\www\hadits\footer.php )...\read.php:553
30.625219858384include( 'C:\wamp64\www\hadits\counter.php )...\footer.php:18