Welcome 216.73.216.243


Pilih Hadits
Riwayat
No. Hadits
Baca Hadits Baca Random

 

Hadits Penguat
Tidak ada

 

Nama Perawi
Ubay bin Ka'ab bin Qais
Humaid bin Qais
Mujahid bin Jabar

 

 

Kitab Imam Judul Kitab Judul Bab
Muwatha' Malik Puasa (Imam Malik) berkata tentang seseorang yang memisahkan dalam mengqadla puasa ramadan: "Tidak ada pengulangan baginya…

 

Isi Hadits
Nomor Hadits 597 dari 1594 riwayat Malik

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ حُمَيْدِ بْنِ قَيْسٍ الْمَكِّيِّ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ قَالَ كُنْتُ مَعَ مُجَاهِدٍ وَهُوَ يَطُوفُ بِالْبَيْتِ فَجَاءَهُ إِنْسَانٌ فَسَأَلَهُ عَنْ صِيَامِ أَيَّامِ الْكَفَّارَةِ أَمُتَتَابِعَاتٍ أَمْ يَقْطَعُهَا قَالَ حُمَيْدٌ فَقُلْتُ لَهُ نَعَمْ يَقْطَعُهَا إِنْ شَاءَ قَالَ مُجَاهِدٌ لَا يَقْطَعُهَا فَإِنَّهَا فِي قِرَاءَةِ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مُتَتَابِعَاتٍ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Humaid bin Qais Al Maki Bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, ia berkata, "Aku bersama Mujahid saat dia sedang thawaf di Ka'bah. Lalu ada laki-laki datang kepadanya menanyakan tentang puasa kafarah, apakah harus dikerjakan secara berturut-turut atau terputus. "Humaid berkata, "Aku menjawab, "Ya, boleh dikerjakan secara terputus jika mau. "Mujahid berkata, "Tidak boleh secara terputus, karena dalam qira'ahnya Ubay bin Ka'bin, disebutkan tiga hari berturut-turut." (Hadits Riwayat MALIK: 597)
Simpang ke Bookmark Hadits Sebelumnya | Hadits Berikutnya | Salin Teks Arabic | Salin Teks Terjemah

 

Tampilkan Sanad Hadits

 

Database Hadits by LIDWA, WebScript by EndSur
Best viewed using Google Chrome

( ! ) Fatal error: Uncaught TypeError: Unsupported operand types: string + int in C:\wamp64\www\hadits\counter.php on line 11
( ! ) TypeError: Unsupported operand types: string + int in C:\wamp64\www\hadits\counter.php on line 11
Call Stack
#TimeMemoryFunctionLocation
10.0001449240{main}( )...\read.php:0
20.16533649480include( 'C:\wamp64\www\hadits\footer.php )...\read.php:553
30.16533649848include( 'C:\wamp64\www\hadits\counter.php )...\footer.php:18