Welcome 216.73.216.243


Pilih Hadits
Riwayat
No. Hadits
Baca Hadits Baca Random

 

Hadits Penguat
Bukhari 6399
Muslim 3185
Abu Daud 3963
Nasa'i 3277
Nasa'i 4736
Nasa'i 4737
Ahmad 7378
Ahmad 10495
Malik 1345

 

Nama Perawi
Sa'id bin Al Musayyab bin Hazan bin Abi Wahab bin 'Amru
Abdur Rahman bin Shakhr
Abdullah bin 'Abdur Rahman bin 'Auf
Utsman bin 'Umar bin Faris bin Laqith
Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab
Yunus bin Yazid bin Abi An Najjad

 

 

Kitab Imam Judul Kitab Judul Bab
Sunan Ad Darimi Kitab diyat Diyat ketidaksengajaan, ditanggung siapa?

 

Isi Hadits
Nomor Hadits 2276 dari 3367 riwayat Ad Darimi

أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ امْرَأَتَيْنِ مِنْ هُذَيْلٍ اقْتَتَلَتَا فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِحَجَرٍ فَقَتَلَتْهَا وَمَا فِي بَطْنِهَا فَاخْتَصَمُوا فِي الدِّيَةِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَضَى أَنَّ دِيَةَ جَنِينِهَا غُرَّةُ عَبْدٍ أَوْ وَلِيدَةٍ وَقَضَى بِدِيَتِهَا عَلَى عَاقِلَتِهَا وَوَرِثَتْهَا وَرَثَتُهَا وَلَدُهَا وَمَنْ مَعَهَا فَقَالَ حَمَلُ بْنُ النَّابِغَةِ الْهُذَلِيُّ كَيْفَ أُغَرَّمُ مَنْ لَا شَرِبَ وَلَا أَكَلَ وَلَا نَطَقَ وَلَا اسْتَهَلَّ فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلُّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هُوَ مِنْ إِخْوَانِ الْكُهَّانِ مِنْ أَجْلِ سَجْعِهِ الَّذِي سَجَعَ
Telah mengabarkan kepada kami Utsman bin Umar telah menceritakan kepada kami Yunus dari Az Zuhri dari Sa'id bin Al Musayyab serta Abu Salamah dari Abu Hurairah bahwa dua orang wanita dari Hudzail berkelahi, kemudian salah seorang dari mereka melempar wanita lain menggunakan batu hingga membunuhnya serta (membunuh) janin yang ada dalam perutnya. Kemudian mereka mempermasalahkan diyahtnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Akhirnya beliau memutuskan bahwa diyat janinnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan dan beliau memutuskan diyatnya ditanggung oleh para walinya, dan wanita yang terbunuh diwarisi oleh para pewarisnya yaitu anaknya dan yang bersama dengannya. Lantas Hamal bin An Nabighah Al Hudzali berkata; "Bagaimana aku menanggung denda orang yang belum makan dan minum?, tidak berbicara serta menangis? (Bukankah) yang seperti ini (termasuk) sesuatu yang dibatalkan? "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya (bayi) ini termasuk di antara saudara dukun karena kalimat sajak yang ia ucapkan." (Hadits Riwayat AD DARIMI: 2276)
Simpang ke Bookmark Hadits Sebelumnya | Hadits Berikutnya | Salin Teks Arabic | Salin Teks Terjemah

 

Tampilkan Sanad Hadits

 

Database Hadits by LIDWA, WebScript by EndSur
Best viewed using Google Chrome

( ! ) Fatal error: Uncaught TypeError: Unsupported operand types: string + int in C:\wamp64\www\hadits\counter.php on line 11
( ! ) TypeError: Unsupported operand types: string + int in C:\wamp64\www\hadits\counter.php on line 11
Call Stack
#TimeMemoryFunctionLocation
10.0001449240{main}( )...\read.php:0
20.31337012960include( 'C:\wamp64\www\hadits\footer.php )...\read.php:553
30.31337013328include( 'C:\wamp64\www\hadits\counter.php )...\footer.php:18