Welcome 216.73.216.243


Pilih Hadits
Riwayat
No. Hadits
Baca Hadits Baca Random

 

Hadits Penguat
Tidak ada

 

Nama Perawi
Ahmad bin 'Amru bin 'Abdullah bin 'Amru As Sarh
Adl Dlahhaak bin Makhlad bin Adl Dlahhaak bin Muslim
Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram
Abdullah bin Wahab bin Muslim
Abdul Malik bin 'Abdul 'Aziz bin Juraij
Qutaibah bin Sa'id bin Jamil bin Tharif bin 'Abdullah
Muhammad bin Bakkaar bin 'Utsman
Muhammad bin Muslim bin Tadrus

 

 

Kitab Imam Judul Kitab Judul Bab
Sunan Abu Daud Hudud Hukum rajam bagi Ma'iz bin Malik

 

Isi Hadits
Nomor Hadits 3850 dari 4590 riwayat Abu Daud

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا ح و حَدَّثَنَا ابْنُ السَّرْحِ الْمَعْنَى قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَجُلًا زَنَى بِامْرَأَةٍ فَأَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجُلِدَ الْحَدَّ ثُمَّ أُخْبِرَ أَنَّهُ مُحْصَنٌ فَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ الْبُرْسَانِيُّ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ مَوْقُوفًا عَلَى جَابِرٍ وَرَوَاهُ أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ بِنَحْوِ ابْنِ وَهْبٍ لَمْ يَذْكُرْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ رَجُلًا زَنَى فَلَمْ يُعْلَمْ بِإِحْصَانِهِ فَجُلِدَ ثُمَّ عُلِمَ بِإِحْصَانِهِ فَرُجِمَ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id ia berkata; telah menceritakan kepada kami. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ibnu As Sarh secara makna, ia berkata; telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Wahb dari Ibnu Juraij dari Abu Az Zubair dari Jabir berkata, "Ada seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk melaksanakan hukuman. Ia pun didera sebagai hukuman had, kemudian Nabi diberi kabar bahwa laki-laki itu telah menikah, maka Nabi memerintahkan untuk merajamnya. "Abu Dawud berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Muhammad bin Bakr Al Bursani dari Ibnu Juraij secara mauquf, yakni pada sahabat Jabir. Abu Ashim juga meriwayatkan dari Ibnu Juraij seperti hadits Ibnu Wahb, namun ia tidak menyebutkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia (Ibnu Wahb) berkata, "Seorang laki-laki berzina namun belum diketahui apakah ia telah menikah atau belum, ia lalu didera. Kemudian diketahui bahwa ia telah menikah, maka ia pun dirajam." (Hadits Riwayat ABU DAUD: 3850)
Simpang ke Bookmark Hadits Sebelumnya | Hadits Berikutnya | Salin Teks Arabic | Salin Teks Terjemah

 

Tampilkan Sanad Hadits

 

Database Hadits by LIDWA, WebScript by EndSur
Best viewed using Google Chrome

( ! ) Fatal error: Uncaught TypeError: Unsupported operand types: string + int in C:\wamp64\www\hadits\counter.php on line 11
( ! ) TypeError: Unsupported operand types: string + int in C:\wamp64\www\hadits\counter.php on line 11
Call Stack
#TimeMemoryFunctionLocation
10.0001449240{main}( )...\read.php:0
20.435614340960include( 'C:\wamp64\www\hadits\footer.php )...\read.php:553
30.435614341328include( 'C:\wamp64\www\hadits\counter.php )...\footer.php:18