Welcome 216.73.216.243
Info
Mu'allaq ialah hadits yang dari awal sanadnya gugur/terputus seorang perawi atau lebih dengan berturut-turut.

Selengkapnya tentang ilmu hadits...
Filter
Riwayat (Opsional)
Nomor Hadits (Opsional)
Mengandung Kata
Tampilkan per Halaman hadits

Kumpulan Hadits MUALLAQ


Nomor Urut Riwayat Nomor Hadits Teks Hadits
1491Darimi 1816 Telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim dari Hajjaj Ash Shawwaf dari Yahya bin Abu Katsir dari Ikrimah dari Al Hajjaj bin 'Amr Al Anshari dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa tulangnya patah atau kakinya pincang, maka sebenarnya ia telah bertahallul dan ia wajib melakukan haji yang lain. "Abu Muhammad berkata; telah diriwayatkan oleh Mu'awiyah bin Sallam dan Ma'mar dari Yahya bin Abu Katsir dari Ikrimah dari Abdullah bin Rafi' dari Al Hajjaj bin 'Amru dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
1492Darimi 1818 Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Maslamah telah menceritakan kepada kami Malik dari Abdullah bin Abu Bakr dari Abu Al Baddah bin 'Ashim dari Ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan bagi penggembala unta untuk melempar jumrah pada hari penyembelihan kurban, kemudian ia melempar keesokan harinya atau lusa untuk dua hari, kemudian melempar pada hari Nafar (sekembalinya dari Mina). "Abu Muhammad berkata; Diantara perawi ada yang mengatakan; Abdullah bin Abu Bakr dari Ayahnya dari Abu Al Baddah.
1493Darimi 1952 Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Tsumamah bin Abdullah bin Anas dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Apabila seekor lalat terjatuh dalam bejana salah seorang dari kalian, hendaknya ia mencelupkannya, karena sesungguhnya di salah satu sayapnya terdapat penyakit dan sayap yang lain adalah penawarnya. "Abu Muhammad berkata; selain Hammad mengatakan; Tsumamah dari Anas sebagai ganti Abu Hurairah, dan beberapa perawi yang lain mengatakan dari Al Qa'qa' dari Abu Hurairah. Sedangkan hadits 'Ubaid bin Hunain lebih shahih.
1494Darimi 2163 Telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah bin Musa telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Muhammad bin Abdurrahman ia berkata; aku mendengar Salim menyebutkankan dari Ibnu Umar bahwa Umar berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika Ibnu Umar menceraikan isterinya. Beliau bersabda: "Perintahkan supaya dia kembali kepada isterinya, setelah itu dia boleh mencerainya ketika isterinya suci. "Abu Muhammad berkata; Ibnu Al Mubarak serta Waki' meriwayatkan; "Atau dalam keadaan hamil."
1495Darimi 2822 Telah mengabarkan kepada kami Muhammad telah menceritakan kepada kami Sufyan ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Salim dari Kharijah bin Zaid dari Zaid bin Tsabit bahwa ia pernah ditanya tentang anak perempuan atau saudara perempuan. Maka ia memberikan setengah kepadanya dan memasukkan warisan yang tersisa ke dalam Baitul Mal. Yazid bin Harun berkata; Dari Muhammad bin Salim dari Asy Sya'bi dari Kharijah.

Database Hadits by LIDWA, WebScript by EndSur
Best viewed using Google Chrome

( ! ) Fatal error: Uncaught TypeError: Unsupported operand types: string + int in C:\wamp64\www\hadits\counter.php on line 11
( ! ) TypeError: Unsupported operand types: string + int in C:\wamp64\www\hadits\counter.php on line 11
Call Stack
#TimeMemoryFunctionLocation
10.0001449168{main}( )...\kumpulan.php:0
20.0431620344include( 'C:\wamp64\www\hadits\footer.php )...\kumpulan.php:312
30.0431620712include( 'C:\wamp64\www\hadits\counter.php )...\footer.php:18