Welcome 216.73.216.243
Info
Maqthu' ialah perkataan atau taqrir yang disandarkan kepada tabi'in atau generasi berikutnya.

Selengkapnya tentang ilmu hadits...
Filter
Riwayat (Opsional)
Nomor Hadits (Opsional)
Mengandung Kata
Tampilkan per Halaman hadits

Kumpulan Hadits MAQTHU


Nomor Urut Riwayat Nomor Hadits Teks Hadits
11Abu Daud 80 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Abu Khaldah dia berkata; Saya pernah bertanya kepada Abu Al 'Aliyah tentang seseorang yang mengalami junub dan dia tidak mendapatkan air sementara dia mempunyai sari buah, apakah dia boleh mandi janabah dengan sari buah tersebut? "Dia menjawab; "Tidak!"
12Abu Daud 93 Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Amru bin As Sarj telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb dari Ad Darawardi dia berkata; Rabi'ah menyebutkan bahwa tafsir hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah padanya", adalah orang yang berwudhu atau mandi janabah tetapi tidak meniatkan wudhu dan mandi janabahnya untuk shalat.
13Abu Daud 258 Telah menceritakan kepada kami Al-Qa'nabi dari Malik dari Sumayya, mantan sahaya Abu Bakar bahwasanya Al-Qa'qa dan Zaid bin Aslam mengutusnya untuk bertanya kepada Sa'id bin Al-Musayyib; bagaimanakah cara mandi wanita mustahadlah? Dia menjawab; Cukup mandi sekali untuk shalat Zhuhur sampai Zhuhur esok hari dan cukup dengan berwudhu saja untuk setiap kali shalat. Apabila darahnya membuatnya kewalahan, maka hendaklah dia menutupnya dengan kain. Abu Dawud berkata; Dan telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Anas bin Malik; bahwa dia mandi dari Zhuhur hingga Zhuhur berikutnya. Demikian pula diriwayatkan oleh Dawud dan Ashim dari Asy-Sya'bi dari Istrinya dari Qamir dari Aisyah, hanya saja Dawud menyebutkan; setiap hari. Sedangkan di dalam hadits Ashim; Ketika Zhuhur. Ini adalah pendapat Salim bin Abdullah dan Al-Hasan dan 'Atha`. Abu Dawud berkata; Malik berkata; Saya benar-benar menyangka hadits Ibnu Al-Musayyib adalah dari keadaan suci hingga keadaan suci berikutnya. Akan tetapi masuk wahm (keraguan) padanya, sehingga orang-orang menggantinya dengan menyebutkan; dari Zhuhur hingga Zhuhur berikutnya. Dan diriwayatkan oleh Miswar bin Abdul Malik bin Sa'id bin Abdurrahman bin Yarbu', dia menyebutkan padanya; dari keadaan suci hingga keadaan suci berikutnya, namun orang-orang menggantinya dengan menyebutkan; dari Zhuhur hingga Zhuhur berikutnya.
14Abu Daud 260 Telah menceritakan kepada kami Al-Qa'nabi telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad dari Muhammad bin Utsman bahwasanya dia bertanya kepada Al-Qasim bin Muhammad tentang Wanita mustahadlah, maka dia menjawab; Dia meninggalkan shalat pada hari-hari yang biasanya dia haidl kemudian mandi dan shalat, lalu mandi setiap hari.
15Abu Daud 263 Telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Syu'bah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb telah mengabarkan kepada kami Al-Laits dari Rabi'ah bahwasanya dia tidak berpendapat bahwa wanita mustahadlah harus berwudlu pada setiap kali shalat kecuali apabila dia berhadats selain darah, maka dia harus berwudhu. Abu Dawud berkata; Ini perkataan Malik bin Anas.

Database Hadits by LIDWA, WebScript by EndSur
Best viewed using Google Chrome

( ! ) Fatal error: Uncaught TypeError: Unsupported operand types: string + int in C:\wamp64\www\hadits\counter.php on line 11
( ! ) TypeError: Unsupported operand types: string + int in C:\wamp64\www\hadits\counter.php on line 11
Call Stack
#TimeMemoryFunctionLocation
10.0001449168{main}( )...\kumpulan.php:0
20.0389619960include( 'C:\wamp64\www\hadits\footer.php )...\kumpulan.php:312
30.0390620328include( 'C:\wamp64\www\hadits\counter.php )...\footer.php:18